Pemprov Resmi Tetapkan Libur Idulfitri 1446 H

oleh -156 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku, resmi menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 800/68 yang ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Gubernur menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan merujuk pada surat Menpan-RB Nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di instansi pemerintah.

“Berdasarkan edaran itu, maka sejak tanggal 24-27 Maret ini kita memberlakukan Work From Anywhere,” ujar gubernur dalam keteranganya, Rabu (26/3/2025).

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret, ditetapkan sebagai libur resmi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), sedangkan libur Idulfitri 1446 Hijriah terhitung sejak 31 Maret – 1 April 2025.

Baca Juga  Tatap Piala Dunia 2026, Jerman Andalkan Regenerasi di Era Nagelsmann

Sementara untuk cuti bersama dimulai sejak 2 – 7 April dan aktivitas perkantoran akan dimulai pada 8 April mendatang.

“Kita berharap dengan adanya libur dan cuti ini umat muslim dapat menjalani Idulfitri bersama keluarga dengan aman dan lancar,” harap gubernur. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.