Pernyataan itu merupakan keterangan dari Agung yang masih memerlukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Belum ada keterangan yang dapat memastikan dugaan keterlibatan maupun bentuk kepentingan yang dimaksud.
Agung juga menduga adanya pembagian keuntungan atau jatah dari aktivitas penambangan tersebut. Namun, dugaan itu belum disertai bukti yang disampaikan kepada publik sehingga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, terutama apabila aktivitas penambangan berlangsung di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat adat tanpa persetujuan pihak yang berhak.
Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Agung menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut hak masyarakat adat atas lahan, tetapi juga dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan yang relevan untuk mengkaji dugaan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.
Selain itu, Agung menyinggung ketentuan hukum pidana dan perdata mengenai dugaan penyerobotan tanah serta perbuatan melawan hukum. Penerapannya tetap bergantung pada status kepemilikan atau penguasaan lahan, fakta yang ditemukan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang dipersyaratkan.











