Pendataan Pemilih di Kecamatan Wertamrian Capai 100 Persen

oleh -305 views

“Kalaupun nama – nama pemilih belum tercover itu masih ada waktu untuk bisa mendaftarkan diri, karena setelah itu, ketika DPS tersusun nanti nama – nama tersebut akan ditempelkan di papan informasi atau tempat-tempat umum, kemudian bisa dilihat dan dilaporkan kepada petugas di lapangan,” tambahnya.

Yonas menegaskan, masa kerja Pantarlih akan berakhir pada 14 April 2023, sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki data – datanya.

“Data itu akan kami kirim lagi, kemudian hasilnya akan keluar menjadi daftar pemilih sementara perubahan. Itu akan menjadi daftar pemilih tetap dalam pemilu 2024 pada 23 Juni tahun 2023,” jelasnya.

Batyol menambahkan, para petugas yang melakukan pendataan pemilih di lapangan, bukan mendata untuk masyarakat mendapat sumbangan. Menurut dia, ada temuan bahwa masyarakat sering menolak petugas pendataan karena alasan mereka tidak menerima sumbangan.

“Kami mendata bukan untuk memberikan sumbangan, namun memastikan hak pilih mereka sebagai warga negara itu bisa diakomudir,” tegasnya.

Baca Juga  Perempuan Maluku Perkuat Konsolidasi, Desak Kebijakan Responsif dari Wilayah Kepulauan

Yonas berharap agar pemilih pemula yang nantinya sebelum tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemilihan umum, sudah berusia 17 tahun sehingga bisa diakomodir.

“Kalau ada pemilih pemula yang usianya jatuh pada tanggal 20 Januari atau 21 Januari 2024 berusia 17 tahun, itu bisa terdaftar. Kecuali, umurnya jatuh pada tanggal 15 Februari baru berusia 17 tahun tidak bisa terdaftar sebagai pemilih,” tutupnya. (Frets Besitimur)

No More Posts Available.

No more pages to load.