Tak hanya itu, ia memastikan gedung perpustakaan daerah akan dipinjamkan sebagai kantor sementara.
“Yang lebih penting, kami akan meminjamkan gedung perpustakaan daerah untuk digunakan sebagai kantor sementara, sehingga pelayanan bisa segera beroperasi tanpa menunggu pembangunan kantor permanen rampung,” tegasnya.
Bupati menyebut Keppres Nomor 40 Tahun 2025 sebagai hadiah besar bagi masyarakat Halmahera Barat, karena membuka akses keadilan yang lebih dekat dan terjangkau.
Target Operasi Triwulan II 2026
Ketua PTA Maluku Utara, Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Halbar. Ia optimistis, dengan dukungan fasilitas sementara yang telah disiapkan, operasional PA Halbar tidak akan berlarut-larut.
“Kami berterima kasih kepada Bupati dan jajaran pemerintah daerah atas dukungan luar biasa ini. Dengan adanya Keppres dan kepastian kantor sementara, kami pastikan pada triwulan II tahun 2026 Pengadilan Agama Halmahera Barat sudah siap beroperasi,” ungkapnya.
Ia bahkan menegaskan, pelayanan perkara akan segera diaktifkan dalam waktu dekat tanpa harus menunggu pembangunan kantor permanen selesai.
“Kami tidak perlu menunggu pembangunan kantor permanen. Target kami, pelayanan perkara dapat segera diaktifkan dalam waktu dekat,” tandasnya.











