Pengadilan Israel Setujui Pengusiran 1.300 Warga Palestina

oleh -229 views

Dengan keputusan tersebut, Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi menentang pengusiran lebih dari 1.000 penduduk Palestina dari bagian pedesaan West Bank untuk tempat pelatihan militer. 

Keputusan tersebut telah membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di daerah Masafer Yatta. Masyarakat Israel sendiri menyebut daerah tersebut sebagai Perbukitan Hebron Selatan.

Wali kota daerah tersebut yang juga memperjuangkan wilayahnya juga buka suara. “Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari penjajahan,” kata Nidal Abu Younis, Walikota Masafer Yatta, dilansir RTE

“Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini,” tambah Nidal. Di sisi lain, putusan pengadilan tidak mengintruksikan pengusiran paksa. Walau begitu, otoritas Israel dipersilakan untuk melaksanakan tindakan itu jika dianggap perlu.

Baca Juga  Handoko Pimpin Perhimpunan Kanal Maluku

Persatuan Kebebasan Sipil Israel telah memperingatkan “konsekuensi serius” akibat keputusan Makhamah Agung Israel. Namun, salah satu lembaga Israel pembela HAM tersebut tak menyebut secara detail konsekuensi apa yang akan Israel hadapi. 

Berdasarkan laporan Examiner, sekitar 600 ribu orang Israel tinggal di West Bank dan mendirikan lebih dari 200 pemukiman. Pada akhir 2021 lalu, Pemerintah Israel juga dikabarkan akan mendirikan 3 ribu rumah baru. 

No More Posts Available.

No more pages to load.