Porostimur.com, Ternate – Fakta mencengangkan kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate tahun anggaran 2018.
Nama Sekretaris Kota (Sekot) Ternate Dr. Rizal Marsaoly, ikut terseret setelah terungkap bahwa pencairan dana ratusan juta rupiah dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa SK, tanpa proposal, dan hanya berbekal sebuah surat permohonan.
“Arahan Walikota” di Balik Pencairan
Dalam ruang sidang yang dipimpin hakim ketua Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota, R. Moh. Yakob Widodo dan Kadar Noh, Sekot Ternate Dr. Rizal Marsaoly dicecar berbagai pertanyaan dari JPU Andy Rahman dan M Bahtiar Husni, selaku penasehat hukum terdakwa Yunus Ibrahim.
Rizal Marsaoly yang kala itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), mengakui bahwa dirinya menjadi salah satu penerima dana hibah KONI.
Lebih mengejutkan lagi, pencairan dana tersebut semata-mata karena “arahan langsung dari Walikota Ternate saat itu Dr. Hi. Burhan Abdurahman.”
“Kami hanya menjalankan perintah, karena ada arahan dari Walikota,” ujar Rizal dengan nada datar di hadapan majelis hakim. Pernyataan tersebut sontak mengguncang suasana sidang.
Pencairan Tanpa Dasar Hukum
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aturan hukum yang jelas diabaikan? Dana hibah pemerintah seharusnya dicairkan melalui mekanisme resmi, dengan proposal kegiatan yang diverifikasi, serta penerima yang sah berdasarkan SK Walikota.









