Jika diasumsikan 20 persen dari kebutuhan pangan industri tambang (sekitar Rp7–8 triliun per tahun) dapat dipenuhi oleh petani Halmahera, maka potensi peningkatan pendapatan pertanian lokal bisa mencapai Rp1,5–2 triliun per tahun. Namun, potensi ini terkunci oleh minimnya intervensi pemerintah untuk membuka lahan produktif.
Kebijakan yang Tidak Sinkron
Pemerintah Provinsi Maluku Utara tampak memahami masalah ini secara konseptual, terlihat dari rumusan RKPD 2026 yang menyinggung revitalisasi sektor pertanian. Namun, ketika menelusuri RAPBD 2026, kesenjangan antara wacana dan alokasi anggaran tampak mencolok.
Misalnya, program pembukaan lahan pertanian baru yang sangat krusial tidak dianggarkan secara spesifik. Sebaliknya, terdapat alokasi Rp15,5 miliar untuk kegiatan “Koordinasi dan Pengelolaan Jalan Usaha Tani.” Jalan tani tentu penting, tetapi tanpa dukungan pembukaan lahan dan modal produksi, jalan itu hanya akan menghubungkan lahan tidur ke lahan tidur berikutnya.
Lebih ironis lagi, Dinas Perkim justru mengalokasikan Rp45 miliar untuk program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Secara sosial, program ini penting, tetapi secara ekonomi ia tidak menyentuh akar persoalan. Rumah petani boleh jadi menjadi “layak huni”, tetapi ekonomi petani tetap “tidak layak hidup”.









