Dari sisi spasial, kondisi ini tampak jelas di sepanjang jalur Sofifi–Galela (Halut), Sofifi–Ibu (Halbar), Sofifi–Patani (Halteng), Sofifi–Maba (Haltim), hingga Sofifi–Gane Timur (Halsel). Hamparan lahan tidur menjadi pemandangan umum. Lahan-lahan ini kini menjadi objek spekulasi oligarki lokal, yang menunggu waktu untuk dikonversi menjadi aset investasi atau proyek pertambangan.
Masalah ini sesungguhnya bukan teknis, tetapi structural, ketika sistem pembiayaan pertanian tidak mampu menjangkau petani kecil. Tanpa akses kredit lunak, tanpa mekanisme asuransi pertanian, dan tanpa jaminan harga pasar, petani memilih bertahan pada ekonomi subsisten.
Ketimpangan Ekonomi Konsumsi dan Produksi
Kondisi ini menimbulkan paradoks makroekonomi yang nyata. Berdasarkan data PDRB Maluku Utara tahun 2024, total nilai ekonomi mencapai Rp95,78 triliun, dengan konsumsi rumah tangga sebesar Rp38 triliun berasal dari sektor pangan. Ironinya, sebagian besar kebutuhan konsumsi pangan tersebut tidak dipenuhi oleh petani lokal, melainkan didatangkan dari Sulawesi dan Jawa.
Fenomena ini dikenal sebagai “leakage of local demand” kebocoran permintaan domestik yang seharusnya menjadi pasar internal daerah. Halmahera kehilangan peluang pendapatan miliaran rupiah setiap tahun hanya karena ketidakmampuan sistem pertanian lokal menjawab permintaan pasar, terutama dari sektor industri pertambangan yang justru membutuhkan suplai pangan besar.









