“Barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus langsung disita dan diamankan di Pos KPPP Pelabuhan Babang Polsek Bacan Timur,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, petugas tidak menemukan barang terlarang lainnya seperti senjata tajam, senjata api, narkotika, kendaraan hasil curian, maupun barang berbahaya lainnya.
Petugas juga memastikan kapal telah memenuhi standar keselamatan pelayaran, termasuk ketersediaan alat keselamatan seperti jaket pelampung (life jacket) dan alat pemadam api ringan (APAR), serta telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Kelas II Babang.
Hingga kapal bertolak dan kegiatan pengamanan berakhir, situasi di Pelabuhan Ferry Desa Sayoang dilaporkan aman dan terkendali.
Pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyelundupan barang terlarang melalui jalur transportasi laut.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











