Polda Maluku Diduga Lindungi Briptu La Argam

oleh -63 views

@Porostimur.com | Ambon : Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DO, hingga babak belur dan mengakibatkan korban dirawat selama lima hari di RS Bhayangkara Tantui Ambon, Briptu La Argam belum juga diproses hukum, baik kode etik maupun pidana.

Padahal, sudah lima bulan sejak terjadinya penganiayaan pada 20 Januari 2019. Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Polda Maluku, pada 15 Maret 2019, dengan Nomor Laporan: LP-B/142/III/2019/MALUKU/SPKT, tertanggal 15 Maret 2019.

Sikap Polda Maluku dinilai aneh, karena memindahkan terduga pelaku, La Argam ke Polres Pulau Buru tanpa menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut.

Terkait hal itu, korban (DO) kepada media pers, Sabtu (11/05), mengaku kecewa dengan sikap Polda Maluku yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus yang menimpa dirinya itu.

Baca Juga  Ramadan di Gaza: Makanan Langka namun Kesedihan Berlimpah

“Saya sudah di BAP, dan mungkin pelaku juga sudah di BAP saya tidak tahu, karena tidak pernah ada pemberitahuan. Saya hanya dengar informasi. Dan sampai sekarang belum ada perkembangan dalam penanganan kasus ini. Saya lapor pidana dan juga kode etik”, tutur korban.

Padahal sesuai surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang diteribtkan Polda Maluku tertanggal 25 Maret 2019, telah disampaikan, bahwa Unit PPA Polda Maluku akan menindaklanjuti kasus tersebut selama 14 hari kerja, dan akan memberitahukan kembali jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Iptu. Irma Masloman sebagai penyidik PPA yang diberi tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.