Polda Maluku Tangkap Pengusaha Pelaku Narkoba di Ambon

oleh -157 views

Porostimur.com, Ambon – Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu pelaku narkoba berinisial MT alias Alon.

Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang pengusaha (wiraswasta) ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu).

“Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.Ik., M.H, Jumat (17/1/2025).

Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Baca Juga  Anies Sebut Jusuf Kalla Berperan Besar Wujudkan Perdamaian di Aceh, Ambon, dan Poso

“Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.

Kombes Areis mengatakan, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.