Selain itu, sebagian besar lokasi tambang juga tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2022.
Alternatif Solusi dan Penegasan DPRD
ESDM menawarkan dua alternatif solusi bagi para pengusaha. Pertama, mengusulkan perubahan Wilayah Pertambangan kepada Kementerian ESDM melalui gubernur, meski prosesnya membutuhkan waktu panjang dan verifikasi ketat. Perubahan WP hanya dapat dilakukan setiap lima tahun, dengan revisi berikutnya diperkirakan pada 2027.
Kedua, mencari lokasi baru yang telah masuk dalam WP. ESDM membuka akses peta wilayah pertambangan dan siap membantu pengusaha menemukan lokasi yang legal.
Namun, sejumlah pengusaha menyatakan keberatan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembebasan lahan dan kompensasi adat.
Kepala DLH Provinsi Maluku Drs. Roy Corneles Siauta, M.Si., menegaskan bahwa dokumen lingkungan bukanlah izin usaha pertambangan. Ia menjelaskan prosedur yang harus dilalui, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penyusunan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, hingga penerbitan IUP.
DLH mencatat hanya CV Naraya Mitra Cemerlang yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas. Selain itu, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pelanggaran perizinan dan PNBP oleh perusahaan yang beroperasi tanpa izin.









