Polisi ungkap modus investasi bodong Karapoto

oleh -150 views

@Porostimur.com | Ternate : PT. Karapoto Finance Teknologi, ternyata belum memiliki izin Dari Otoritas NASA Keuangan (OJK). Praktek busuk ini, berhasil diungkap

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, mengatakan untuk mengelabuhi nasabah, pihak Karapoto selama ini menggunakan dokumen pengajuan izin dengan modus, bahwa perusahaan investasi bodong itu telah memiliki izin secara legal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal yang disebut-sebut izin itu hanya sebatas dokumen pendaftaran, bukan izin resmi OJK.

Modusnya, dokumen pendaftaran itu dipakai untuk menyakinkan bahwa PT Karapoto telah terdaftar di OJK agar nasabah percaya untuk menginvestasikan modalnya dengan janji bunga 40 persen.

Polda Maluku Utara mengungkap, modus lain yang juga digunakan seakan-akan ada dua kantor atau dua perusahaan berbeda yang dikendalikan pasangan suami istri, Fitri Puspita Hapsari selaku bos PT. Karapoto, dan suaminya Ardiansyah.

Baca Juga  Argentina, Prancis, dan Norwegia Susul Tiga Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Padahal hasil penyelidikan polisi menemukan, PT. Karapoto yang beralamat di Kelurahan Stadion itu bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), sedangkan di Dufa-dufa bergerak dibidang investasi untuk mengumpulkan dana nasabah dengan menjanjikan bunga 40 persen.