Polisi ungkap modus investasi bodong Karapoto

oleh -151 views

“Masyarakat (nasabah) selama ini berasumsi uang diinvestasikan di Dufa-Dufa itu dibawah PT Karapoto, padahal itu milik Fitri yang dipakai untuk mengumpulkan dana nasabah, padahal itu investasi bodong,” jelas Diteskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur, Senin (21/1).

Masrur menjelskan, uang nasabah yang diinvestasikan melalui kantor di Dufa-dufa dikendalikan Ardiansyah dan Fitri selaku bos PT Karapoto, ternyata tidak memiliki badan hukum. Modus mereka menyamarkan kegiatan investasi dibawah naungan Karapoto yang didaftarkan ke OJK, tapi belum ada izin resmi dari OJK.

Masrur mengaku, saat ini pihaknya masih terus melakukan pelacakan rekening kedua pasangan suami istri, Fitri dan Ardiansyah. Ardiansyah sudah dua kali diperiksa, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga  Cegah Pemadaman Listrik Berulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Pasokan Batu Bara PLN

“Ardiansyah sudah dua kali dipanggil namun belum hadir, bahkan kami sudah datangi rumanhya tapi tidak bertemu,” kata Masrur.

Masrur mengatakan, status Fitri selaku bos PT. Karapoto masih saksi, apabila pada 31 Januari 2019 rencana pencairan dana nasabah tidak sesuai, maka dinaikan status menjadi tersangka.

Selain itu, menjelang pencairan dana nasabah sesuai perjanjian Fitri yang akan mencairkan seluruh dana nasabah pada tanggal 31 Januari 2019, pihaknya sudah mengantisipsis dengan cara membentuk satgas serta posko pengaduan korban investasi. (raks)