Polres Halsel Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan

oleh -107 Dilihat
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari tersangka Arwin Hi. Ibrahim alias Hi. Anto, barang bukti yang diserahkan antara lain 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS sebagai alat penghubung dari Parfel menuju tong, satu buah Parfel, selang kecil berwarna putih, selang besar berwarna biru, satu unit mesin diesel, dua buah tong, serta enam karung limbah hasil pengolahan.

Sementara dari tersangka Amirudin Raas, barang bukti yang diserahkan berupa satu buah linggis, satu buah palu, satu unit tromol yang terdiri atas 14 buah tromol, 14 batang besi besar dan 14 batang besi kecil sebagai peluru tromol, satu unit bola angin atau roda penarik tromol, satu unit mesin diesel, 14 buah karet Fambel ukuran kecil dan satu buah karet Fambel ukuran besar.

Baca Juga  IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Kolaborasi Perkuat Budaya Literasi dan Kapasitas Menulis Mahasiswa

Barang bukti lainnya yakni lima buah bokor, empat buah helm, satu buah kain payung, satu buah pompa kaki, satu buah brandel, satu buah kana, enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, serta satu buah kunci tromol.

Selanjutnya Diproses Jaksa

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.