Polres Malra Bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkracht

oleh -112 views

Barang bukti tindak pidana narkotika juga menjadi bagian dari pemusnahan, yakni narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan perkara dengan terdakwa CIA Elwarin alias CIA (IRT) serta Josef alias Wiro Rettob, yang diketahui berstatus sebagai PNS sekaligus anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Dirusak dan Dibakar, Pastikan Tak Digunakan Kembali

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, serta dipotong hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Metode ini diterapkan guna mencegah kemungkinan barang bukti tersebut kembali beredar secara ilegal dan membahayakan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Malra bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Kajian Hukum Tegaskan Batas Administrasi SBB–Maluku Tengah Berkekuatan Hukum Tetap

Dipimpin Kajari, Dihadiri Unsur Penegak Hukum

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik.

Turut hadir sejumlah unsur penegak hukum terkait, di antaranya Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, Kepala BNN Kota Tual Ahmad Reniwuryaan, serta Ketua Pengadilan Negeri Tual David Freso Charles Soplanit.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Maluku Tenggara. (Vera Renyaan)

No More Posts Available.

No more pages to load.