Namun hingga penetapan tersangka dilakukan, nama Rivai tidak masuk dalam pihak yang dijerat hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat yang bersangkutan juga pernah tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas pada 2024 lalu.
Di sisi lain, insiden ini meninggalkan dampak serius bagi korban. Nur Afi Rengirit (40) dilaporkan mengalami cacat permanen pada kaki kanan akibat kecelakaan tersebut.
Polisi Klaim Transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut Iptu Mahu, hasil gelar perkara serta konfrontasi antara saksi korban dan saksi terduga mengarah pada Tamuda Letsoin sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Total saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang, dan kami tetap berkomitmen mengutamakan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini hingga kini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait harapan agar proses hukum berjalan objektif dan mampu memberikan keadilan bagi korban.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











