Polresta Ambon Serahkan 5 Remaja Pelaku Pencabulan Anak Ke Jaksa

oleh -332 views

Setelah diserahkan kelima tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya para tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang masih dibawah umur itu menyetubuhi korban berinisial A, 16 tahun. Selain lima anak itu, seorang lainnya berusia dewasa yaitu AW (18). Berkas AW hingga kini masih dalam perampungan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan enam orang tersangka ini terjadi di rumah kosong di salah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIT. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.