Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polresta Ambon menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Diduga Langgar UU Minerba
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diubah, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan distribusi material berbahaya tersebut di wilayah Maluku.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









