Polsek Bacan Timur Musnahkan 285 Liter Cap Tikus dan Ribuan Kantong Miras

oleh -67 views
Sebanyak 285 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus, ditambah ratusan botol miras kemasan dan ribuan kantong plastik berisi miras, dimusnahkan Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan.

Kapolsek berharap sinergi lintas sektor tersebut terus diperkuat untuk mencegah peredaran minuman keras sekaligus berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Selain memberikan efek jera, kegiatan tersebut diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar bersama-sama mendukung terciptanya Kecamatan Bacan Timur yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Dengan demikian, situasi kamtibmas di wilayah tersebut diharapkan tetap aman dan kondusif.

(Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.