Porostimur.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan pihaknya masih mempelajari soal penunjukan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Dia pun memastikan penunjukan itu akan memenuhi aspek hukum.
“Ya itu kan sebenarnya keputusan dari pemerintah, tapi kami sekarang juga sedang melihat kasus ini,” kata Andika di sela acara wisuda anaknya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Penunjukan Andi Chandra dianggap kontroversial karena melanggar peraturan perundangan. Salah satunya Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bukan prajurit aktif.
Namun, Andika mengatakan jika penunjukkan itu sudah merupakan amanat dan kepercayaan yang diberikan pemerintah, pihaknya akan mendukung keputusan itu.
“Kalau penunjukan (Andi) itu kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga tetap patuh semua aturan berlaku,” kata Andika.
Andika Perkasa menyatakan TNI saat ini sedang mengaji soal prosedur prajurit TNI aktif ketika ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Dia memastikan nantinya penugasan itu akan memenuhi aspek hukum.










