Porostimur.com, Paris – Otoritas Prancis resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan penyiksaan yang dialami aktivis kemanusiaan dalam misi pelayaran menuju Jalur Gaza.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan terkait perlakuan yang diduga dilakukan pasukan Israel terhadap peserta Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk sejumlah warga negara Prancis.
Kantor Kejaksaan Nasional Antiterorisme Prancis atau Parquet National Antiterroriste (PNAT) mengonfirmasi bahwa penyelidikan mencakup dugaan kejahatan perang, penyiksaan, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Pencegatan di Perairan Internasional
Misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla sebelumnya berangkat dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April 2026 dengan tujuan menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza yang tengah dilanda krisis kemanusiaan.
Namun, pada 18 Mei 2026, armada tersebut dilaporkan dicegat oleh kapal perang Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.
Seluruh peserta pelayaran ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari wilayah Israel.
Reaksi Keras Pemerintah Prancis
Peristiwa tersebut memicu respons tegas dari pemerintah Prancis. Perdana Menteri Prancis, Sébastien Lecornu, menyatakan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini ke jalur hukum internasional.











