Meski tidak ada sanksi yang diberikan pada Pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut, Walikota menjamin seluruh ASN di Lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi seperti ini juga sudah berlangsung di tahun 2020 kemarin .
“Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa Pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh,” ungkapnya.
Ditambahkan Walikota kebijakan larangan Mudik dan Open House merupakan implementasi dari perintah Peresiden RI Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur mapun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki. (nicolas)









