PT Position Diduga Palsukan SK IUP di Haltim, Seret Mantan Bupati Welhelmus Tahalele

oleh -676 views

Porostimur.com, Ternate – Pada 22 Oktober 2024, satu laporan mengejutkan masuk ke meja Bareskrim Polri. PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP), pemegang sah Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah Halmahera Timur, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara oleh PT Position, anak usaha dari raksasa pertambangan nasional, PT Harum Energy Tbk.

Laporan ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan Bupati Halmahera Timur, Welhelmus Tahalele, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur, berinisial NK. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim dan diajukan langsung oleh kuasa hukum WHBP, M. Mahfuz Abdullah.

Pangkal persoalannya berada pada Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/540‑05/2010, yang diterbitkan pada 11 Januari 2010. Dalam dokumen resmi itu, hanya terdapat delapan titik koordinat sebagai batas wilayah konsesi tambang PT Position.

Baca Juga  Akulaku Finance Indonesia Dorong UMKM Ambon Naik Kelas Lewat Literasi Keuangan dan Digital Marketing

Namun, belakangan, PT Position mengajukan dokumen berbeda ke Kementerian ESDM yang berisi 68 titik koordinat—angka yang diduga direkayasa dan menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan milik WHBP.

Akibat dari dugaan manipulasi ini, IUP milik WHBP tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sehingga seluruh operasional tambangnya terhambat secara hukum dan administratif.

No More Posts Available.

No more pages to load.