Berdasarkan RUPTL yang diatur dalam Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021 itu, pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi fosil adalah sebesar 19.652 megawatt atau setara dengan 48,4% dari total pembangkit tenaga listrik. (red)
Punya Gas Bumi Lofin, Maluku Akan Sejajar dengan Provinsi Lain




