Raja Hutumuri: Maluku Butuh Disahkannya RUU Masyarakat Adat’

oleh -5 Dilihat

‘’Kenyataan yang ada sekarang ini, bahwa ada pemerintahan juga yang berdiri di Passo. Bagi kami ini memang tidak menjadi masalah, karena kami juga tidak bisa melawan itu, tapi kalau mau bicara tentang adat istiadat, Passo ini diragukan,’’ tegasnya.

Sebuah negeri adat, lanjut Waas, harus punya Rumah Baileo, Hutan Adat, Marinyo dan Register Dati. ‘’Register dati itu artinya kepala kewilayahan yang mengatur tanah-tanah dati di situ,  satu dati terdiri dari beberapa marga. Setelah musyawarah beberapa marga itu sepakat menunjuk salah satu marga untuk menjadi kepala dati, yang menjadi kepala wilayah,’’ tambahnya.

Tentang Soa,  Raja Negeri Hutumuri, Freddy B. Waas mengatakan, di Negeri Hutumuri ada lima Soa yang terdiri dari Soa Patihutung (Raja), Soa Tutupasal (Penjaga depan),  Soa Puase (Warga Pendatang), Soa Mokuhutung (Administrasi), Soa Alifuru (Soa Lapaut-Penjaga Belakang).

Baca Juga  Dari Benang Menjadi Harapan, PLN UIW MMU Dorong Ikat Amboina Naik Kelas

Dari Lima Soa ini, yang jadi Soa parentah (Soa Perintah)  hanya Soa Patihutung, yang memang keturunan Raja di Negeri  Hutumuri. ‘’Tetapi faktanya sekarang di Hutumuri ini, kita punya Peraturan Negeri (Perneg) ada dua Mata Rumah, yakni Soa Patihutung (Soa Perintah) yaitu marga Waas dan Patihusen, lalu ditambah Soa Mokuhutung yang pada zaman penjajahan ditunjuk sebagai Raja dari marga Tehupeiory,’’ tambah Waas lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.