Porostimur.com, Tidore – Meskipun aksi mogok para sopir angkot dilakukan selama dua hari berturut-turut, namun tarif angkutan kota di Tidore Kepulauan belum berubah.
Pemerintah beralasan masih menggunakan SK Wali Kota Nomor 5.30 tahun 2022. Hal ini terungkap dalam rapat bersama antara Organda, Polres Tikep, maupun akademisi yang digelar, Jumat (16/9/2022).
“Dari hasil pertemuan dengan Organda, kami mengevaluasi kembali tarif angkutan lama dan berdasarkan tuntutan mereka. Maka tentu, ada perhitungan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan KM 89 tahun 2022,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep Daud Muhammad saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Daud, dalam peraturan menteri tersebut, secara langsung harus memakai rumus dari peraturan tersebut. Sementara dari perkembangan pembicaraan dengan Organda maupun masyarakat, telah menyepakati dan menyerahkan kepada pemerintah, yakni Dinas Perhubungan untuk mengkaji tarif angkot.
Sesuai tuntutan mereka, seperti dari dua jenis BBM, petralite maupun petramax, ia memberi opsi kepada sopir angkot. Apabila mereka memakai bahan bakar petralite, maka kita hitung berdasarkan tarif bahan bakar petralite. Kalau mereka memakai bahan bakar petramax dengan harga BBM yang naik, kita akan hitung berdasarkan BBM yang mereka pakai.











