“Publik juga butuh transparansi, misalnya hasil retribusi ini jumlahnya berapa dan dipakai untuk apa? itu harus dijelaskan, sehingga masyarakat ketika membayar parkir, mereka sudah tahu ini akan kemana. Jadi Dinas Perhubungan tidak hanya mensosialisasikan bahwa tarif parkir mengalami kenaikan tapi juga harus menjelaskan kenapa naik? dan ketika naik apa yang dilakukan supaya publik juga tidak bertanya-tanya”, tandasnya.
Terkait kebijakan tarif parkir zona strategis yang dikenai tarif progresif yang berubah setiap jamnya, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku ini berujar, bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan dan karena parkir merupakan sumber pendapatan yang potensial, sehingga menurutnya yang harus dilakukan Pemkot ialah meningkatkan manajemen pengelolaannya dan transparansi terhadap retribusi parkir tersebut. (alena)









