Sairdekut-Keliduan Gugat Hasil Pilbup KKT, ini 3 Hal yang Dipersoalkan di MK

oleh -193 views
Pemohon Prinsipal Kelvin Keliduan didampingi dan kuasa hukum Marhendra Handoko pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa

“Sampai permohonan ini dibacakan, Pemohon dalam sidang Mahkamah yang mulia, saudara Ricky Jauwerissa tidak pernah menyerahkan surat pengunduran dirinya,” ujar Kelvin Keliduan dalam persidangan berlangsung.

Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya mengundurkan diri, sebab diwajibkan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 Ayat (2) Huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Pemohon menguatkan dalilnya dengan gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Pihak Terkait. Karena itulah, Pemohon menilai bahwa Termohon, dalam hal ini KPU Kepulauan Tanimbar semestinya tidak mengesahkan pencalonan Pihak Terkait dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.

“Sudah sangat jelas dan terang bahwa saudara Ricky Jauwerissa masih memanfaatkan fasilitas negara dengan jabatannya, sehingga sudah sepatutnya Termohon menyatakan pendaftaran saudara Ricky Jauwerissa dinyatakan tidak lengkap dan ditolak,” ujar Kelvin..

Dalil yang disampaikan terkait jabatan ini kemudian diperdalam Majelis Panel Hakim 1. Majelis berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai bukti surat. 

Baca Juga  Hardiknas 2026, Bupati Halmahera Selatan Soroti Pemerataan Guru dan Kualitas Pendidikan

Pemohon pun mengungkapkan bahwa dalam hal ini belum ada surat pemberhentian maupun surat permohonan untuk mengundurkan diri dari Pihak Terkait saat pendaftaran ke KPU. Selain itu, Pemohon juga mengaku memiliki surat jawaban dari Pejabat Gubernur Maluku yang menerangkan tidak adanya pengunduran diri dari Pihak Terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.