Sairdekut-Keliduan Gugat Hasil Pilbup KKT, ini 3 Hal yang Dipersoalkan di MK

oleh -194 views
Pemohon Prinsipal Kelvin Keliduan didampingi dan kuasa hukum Marhendra Handoko pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa

Tak hanya soal pengunduran diri, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics atau politik uang di dalam permohonannya. Di antara praktik money politics yang didalilkan, ada yang terjadi di Hotel Galaxy pada 25 November 2024. Versi Pemohon, praktik money politics dilakukan di masa tenang sebesar Rp 100 juta.

“Mereka diberikan uang tunai sejumlah Rp 100.000.000 dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan ditugaskan untuk membagikan kepada masyarakat dan/ atau pemilih,” katanya.

Tak hanya di hotel, praktik money politics juga disebut Pemohon terjadi di berbagai tempat, yakni: Desa Makatian, Desa Arui das, Desa Latdalam, Desa Atubul Da, dan Desa Kelaan.

Dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan terkait pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurut Pemohon, peindahan kotak suara tersebut dilakukan instruksi dari Termohon berdasarkan informasi yang diperoleh Termohon dari Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyatakan bahwa terdapat potensi kekacauan yang akan terjadi di Desa Adaut.

Baca Juga  Rektor Unpatti Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas dan Buka PEKSIMIKA 2026

“Tentu itu berbeda Yang Mulia, ketika kotak suara sudah memiliki hak suara di dalamnya dan telah dicoblos dengan distribusi kotak suara yang belum tercoblos sama sekali,” kata Kelvin.

No More Posts Available.

No more pages to load.