Dari dalil-dalil yang disampaikan, Pemohon meminta di dalam petitumnya agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Kemudian diskualifikasi Pihak Terkait juga turut diminta dalam petitum Pemohon. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









