Sairdekut-Keliduan Gugat Hasil Pilbup KKT, ini 3 Hal yang Dipersoalkan di MK

oleh -195 views
Pemohon Prinsipal Kelvin Keliduan didampingi dan kuasa hukum Marhendra Handoko pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa

Dari dalil-dalil yang disampaikan, Pemohon meminta di dalam petitumnya agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Kemudian diskualifikasi Pihak Terkait juga turut diminta dalam petitum Pemohon. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  IWIP Award ke-4 Semarakkan May Day di Halmahera Tengah

No More Posts Available.

No more pages to load.