Porostimur.com, Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menjatuhkan denda administratif fantastis kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Namun, di balik langkah tegas tersebut, publik dibuat bertanya-tanya, lantaran tidak terdapat nama PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi. Padahal, perusahaan ini memiliki rekam jejak panjang dugaan pelanggaran kawasan hutan dan konflik sosial di Halmahera Timur. Kondisi ini memunculkan kesan Satgas PKH menutup mata terhadap ulah “nakal” PT Position, sekaligus menimbulkan persepsi adanya sikap ambigu dalam penertiban tambang ilegal.
Empat Perusahaan Kena Denda Triliunan Rupiah
Empat perusahaan yang dikenai sanksi denda administratif oleh Satgas PKH masing-masing adalah PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Trimega Bangun Persada, dan PT Weda Bay. Total denda yang dijatuhkan mencapai triliunan rupiah, dengan perhitungan berdasarkan luas kawasan hutan yang digunakan tanpa izin.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT Karya Wijaya (Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah): Rp 500.050.069.893,16 (51,33 hektare)
- PT Halmahera Sukses Mineral: Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare)
- PT Trimega Bangun Persada: Rp 772.242.831.676,60 (79,27 hektare)
- PT Weda Bay: Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare)
Penetapan denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.











