Porostimur.com, Jakarta — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan sikap tegas terhadap korporasi tambang dan perkebunan sawit yang terbukti merusak kawasan hutan. Sebanyak 71 perusahaan besar dijatuhi sanksi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp38,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, sanksi diberikan kepada 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Salah satu perusahaan tambang yang terseret dalam kebijakan ini adalah PT Weda Bay Nickel (WBN), perusahaan tambang nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang saham mayoritasnya dikuasai perusahaan asal China, Tsingshan Holding Group.
Rincian Denda dan Sikap Satgas PKH
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa total denda Rp38,6 triliun tersebut terbagi atas Rp9,42 triliun untuk perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun untuk perusahaan tambang.
“Denda administratif Rp9,42 triliun ditujukan kepada 49 perusahaan sawit dan sisanya Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang mengajukan keberatan,” ujar Barita di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Barita mengungkapkan, perusahaan tambang yang mengajukan keberatan tersebut adalah PT Weda Bay Nickel. Meski demikian, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog.









