Porostimur.com – Jakarta: Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Mengenai PPh ini diatur dalam UU HPP Bab III mengenai Pajak Penghasilan.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,” bunyi pasal 4 dalam UU HPP mengenai PPh.
Ada sejumlah kriteria yang perlu diketahui mengenai penghasilan-penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun lapisan pendapatan orang yang dikenakan pajak. Lapisan pertama, pendapatan 0-Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%. Hal yang berubah adalah pada UU sebelumnya batas atasnya hanya Rp 50 juta per tahun.
“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp 54 juta sampai Rp 60 juta plus Rp 60 dikenakan pajak 5%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), dikutip Senin (11/10/2021).
Perlu diketahui, untuk penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan pajak. Sebagaimana diatur dalam UU HPP di pasa 7 ayat 1 a-b.




