Lapisan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 30%. Lapisan terbaru dalam perpajakan ini yakni adanya pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 35%.
“UUU HPP yang jelas keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah dan juga menciptakan yang makin tinggi pendapatannya, sumber pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih tinggi. Ini elemen keadilan yang bawah diringankan yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong,” tutup Sri Mulyani.
(red/dtc)




