Selamatkan Indonesia dari Capres Pecatan dan Cawapres Anak Haram Konstitusi

oleh -0 Dilihat
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Calon presiden yang disebut-sebut dipecat oleh Dewan Kehormatan Perwira itu dan calon wakil presiden putra dari presiden yang sedang berkuasa yang disebut-sebut sebagai anak haram konstitusi. Secara konstitusi, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju dalam Pilpres 2024 lantaran belum berumur 40 tahun.

Bagi Gen Z dan milenial. Banyak yang tidak mengetahui bahwa salahsatu calon presiden Indonesia saat ini, yakni Prabowo Subianto pernah dipecat dari dinas keprajuritan oleh Dewan Kehormatan Perwira. .

Dewan Kehormatan Perwira menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab.

Dewan Kehormatan Perwira juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lain yang dilakukan Prabowo adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.

Indonesia benar-benar darurat demokrasi. Capres pecatan dan calon wakil presiden anak haram konstitusi bebas melenggang di Pilpres 2024 sementara MK dan KPU berkali-kali melakukan pelanggaran etik berat. Demokrasi di Indonesia terancam. Konstitusi dipelintir. Demokrasi dikebiri.

Baca Juga  Pemkot Ambon Dapat Tambahan Rp54 Miliar dari Pusat, Bodewin Ungkap Prioritas Penggunaannya

Wallahua’lam bish-shawab

Garut, 27 Rajab 1445/8 Februari 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.