Rinciannya, Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan STP Bacan. Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga dinilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengakui adanya kekeliruan pencatatan anggaran tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun hingga saat ini, realisasi tindak lanjut yang konkret belum terlihat.
Dugaan Pembiayaan Ganda dan Konflik Kepentingan
Selain melibatkan Pemprov Maluku Utara, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan pembiayaan ganda, lantaran sejumlah item pekerjaan diduga dibiayai oleh dua instansi pemerintah sekaligus, yakni Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan.
Penyaluran hibah dari Pemkab Halmahera Selatan pun menuai sorotan. Pimpinan Yayasan Universitas Nurul Hasan disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pemberian hibah.









