Sempat Terhenti, Pansus DPRD Maluku Kembali Bahas Revisi Perda RTRW

oleh -217 views

“Jadi sebelum disetujui dan dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mendapatkan persetujuan maka penyelesaian di tingkat pansus haruslah mendalam dan komprehensif,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Formapas Malut Desak ESDM dan APH Usut Dugaan Aktivitas Tambang PT HSM

No More Posts Available.

No more pages to load.