@Porostimur.com | Ambon : Usai menjalani pemeriksaannya di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, salah satu pimpinn umat pada salah satu Gereja Gekari Passo di Kota Ambon, Pdt alex Kapressy (54), dipastikan akan ditahan parat kepolilsian.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Senin (16/4), hal ini dibenarkan Kapolres P. Ambon dan Pp. Leaase, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK.
Menurutnya, penandatanganan surat penahanan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Hari ini masih dalam pemeriksaan Pdt Alex Kapressy. Sesudah itu, akan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus itu, jelasnya, baru terungkap usai ibu korban, MVJT, mendengarkan kisah dari tetangga kostnya, di Tantui, tepatnya di belakang Maluku City Mall (MCM).
Saat itu, korban mengaku kepada tetangganya, bahwa korban sudah ”dikerjai” sang pimpinan umat ketika ditinggal sendiri oleh ibunya saat ke pasar, di dalam kamar kostnya, Jumat (6/4) lalu.
Namun saat mengaku kepada ibunya, terangnya, VNA berkisah sudah ”digarap” berkali-kali sejak masih duduk di kelas II SD tahun 2014 silam.
Usai mendengarkan penuturan buah hatinya itulah, MVJT kemudian melaporkan AK atas dugaan tindakan pencabulan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Selasa (10/4), sekitar pukul 16.00 Wit.