Khusus untuk kasus pencabulan kepada anak, tegasnya, pihaknya tidak akan memberikan tangguhan penahanan kepada siapapun pelakunya.
”Untuk pencabulan anak, kami tidak akan memberikan penangguhan penahanan. Siapapun dia,” tegasnya.
Sedangkan untuk ancaman pidana, tambahnya, AK bakalan terncam hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
”Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, diatur dalam pasal 81 ayat (1), dan ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (keket)




