SKAK Pertanyakan Strategi Fiskal Pemprov Malut
Amec mengatakan, pembiayaan utang daerah harus ditempatkan dalam kerangka disiplin fiskal dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan teknis pembiayaan utang daerah yang berlaku.
“Apakah pinjaman Rp1 triliun benar-benar merupakan pilihan pembiayaan paling rasional setelah seluruh potensi pendapatan, diplomasi fiskal, transfer pusat, efisiensi belanja dan sumber pembiayaan non-utang dioptimalkan?” ujarnya.
Menurut Amec, publik berhak mengetahui seberapa besar anggaran pusat yang berhasil diperjuangkan untuk Maluku Utara, berapa banyak program kementerian/lembaga yang berhasil ditarik ke daerah, serta bagaimana optimalisasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hal lain yang juga perlu dijelaskan, kata dia, adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jangan sampai slogan ‘rajin ke pusat membawa uang ke Maluku Utara’ pada akhirnya hanya bermuara pada ‘rajin mencari pinjaman untuk membiayai Maluku Utara’,” tegasnya.










