Sementara itu, Reza A Syadik menilai rencana pinjaman Rp1 triliun tidak boleh dipersepsikan sebagai dana yang bebas digunakan tanpa konsekuensi fiskal.
Menurutnya, pemerintah harus membuka secara transparan nilai pokok pinjaman, bunga, tenor, total cicilan, sumber pembayaran, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), proyeksi pendapatan, serta dampaknya terhadap ruang fiskal APBD.
“Uang Rp1 triliun hari ini dapat berubah menjadi kewajiban yang jauh lebih besar ketika dihitung bersama bunga dan biaya pembiayaan,” kata Reza.
Ia juga mempertanyakan sumber pembayaran cicilan apabila PAD tidak mencapai target atau transfer pemerintah pusat mengalami tekanan.
“Dari pos anggaran mana cicilan dibayarkan? Apa yang terjadi jika PAD tidak mencapai target? Apa yang terjadi jika transfer pusat kembali mengalami tekanan?” ujarnya.
Menurut Reza, pemerintah juga perlu menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dan sosial dari proyek yang dibiayai utang benar-benar lebih besar dibandingkan seluruh biaya dan risiko fiskalnya.
Ia menyebut aspek tersebut perlu dilihat melalui analisis manfaat-biaya (cost-benefit analysis) dan penilaian keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability assessment).
SKAK Soroti Temuan Pemeriksaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur
Kekhawatiran SKAK terhadap kapasitas pengelolaan fiskal Pemprov Malut juga dikaitkan Reza dengan temuan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan swakelola Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara.










