“Adanya perbedaan jangka waktu pelaksanaan kerja tersebut dapat berpengaruh pada ketidakpastian atas batas cut off kewajiban penyelesaian pekerjaan, yang dapat berdampak pada ketidakpastian penyelesaian pekerjaan,” ujar Reza.
Selain persoalan waktu, Reza juga menyoroti pengelolaan kebutuhan material, sarana prasarana, peralatan, dan tenaga kerja.
Berdasarkan dokumen SP2D, realisasi pembayaran kegiatan swakelola Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara hingga 24 Oktober 2025 disebut mencapai Rp5.171.731.286.
Namun, berdasarkan hasil pengujian dokumen yang disampaikan Reza, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak didukung penyusunan Buku Kas Umum yang menjelaskan kondisi saldo penerimaan dan pengeluaran atas penyerapan anggaran belanja.
Selain itu, disebut tidak terdapat laporan usulan kebutuhan material atau bahan, sarana prasarana/peralatan, serta tenaga kerja berikut laporan penggunaannya secara periodik.
Menurut Reza, kondisi tersebut berpotensi membuat pengelolaan kebutuhan material dan tenaga kerja serta biaya pekerjaan swakelola tidak terukur secara baik, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan.
Ia menilai persoalan tersebut juga berisiko memengaruhi volume dan kualitas pekerjaan di lapangan.











