Menurutnya, setiap pembagian MCK dalam satu tahun anggaran itu pengadaannya lebih banyak di dusun satu dari pada di dusun dua.
Lanjutnya, dari 10 unit di tiap tahunnya, di tahun 2018 prioritas MCK di dusun 2 hanya 4 unit, 2019 Dusun 2 dapat 4 unit, 2020 Dusun 2 dpt 5 unit, sementara di tahun 2021 Dusun 2 hanya mendapatkan 3 unit MCK.
“Jadi itu yang bikin masyarakat banya mengeluh tu bagitu. Dong bilang me itu ada 10, kong di dusun 1 dapa 5 la di dusun 2 dapa 5 lagi, bikiapa kon pengadaanya lebih banyak di dusun 1 bagitu,” kata dia mempertanyakan.
Terpisah, kepala Desa Laigoma Makbul Saleh saat dikonformasi media ini, menyebut, tidak ada sikap pilih kasih saat pembagian MCK tersebut. Menurut Makbul pembagian MCK sudah berdasarkan hasil kesepakatan rapat dalam forum bersama masyarakat setempat.
“MCK untuk tahap ini ada 10 unit. Tersisa empat rumah yang belum mendapatkan MCK. Saat rapat kami menyepakati bahwa yang sudah mendapat kan Bodi Viber, MCK-Nya akan diberikan tahap berikut,” ujarnya.
Makbul bilang, dirinya memastikan akan memberikan secara menyeluruh yang berhak mendapatkan MCK itu. “Soal dugaan pilih kasih yang dituduhkan ke saya wajar saja sebagai seorang pemimpin. Di tahap berikutnya yang belum mendapatkan MCK, akan diberikan sesuai hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya. (adhy)




