Soal Jalan Trans Kieraha, Munadi Kilkoda: Status Hukumnya Tidak Jelas, DBH Saja Belum Dibayar

oleh -174 views
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, menilai sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak konsisten. Di satu sisi meminta pemerintah pusat segera menyalurkan DBH, namun di sisi lain belum menyelesaikan kewajiban kepada daerah.

Porostimur.com, Weda – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, melontarkan kritik keras terhadap proyek Jalan Trans Kieraha yang saat ini tengah didorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Munadi mempertanyakan kejelasan status hukum dan kelayakan administrasi proyek tersebut, yang menurutnya hingga kini masih kabur.

Usulan Anggaran Dinilai Janggal

Munadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halteng mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar melalui APBD 2026 untuk pembangunan jalan dimaksud. Namun, usulan itu disebut tidak tercantum dalam dua dokumen perencanaan utama: RPJMD dan RKPD.

“RPJMD itu program lima tahunan, sementara RKPD adalah rencana kerja tahun berjalan. Tapi usulan Rp30 miliar ini tidak ada dalam keduanya,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga  DPRD Maluku Dorong Penataan Gunung Botak, Irawadi: Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Masyarakat Buru

Ia menegaskan bahwa Halteng tidak mungkin mengalokasikan anggaran untuk proyek yang bukan menjadi kewenangan kabupaten, terlebih karena proyek tersebut merupakan jalan provinsi.

DBH Belum Dilunasi

Munadi juga menyoroti kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan Pemprov kepada Halteng. Ia menilai situasi ini justru menghambat pembahasan terkait kontribusi anggaran daerah pada proyek Trans Kieraha.

“Bagaimana kita mau bantu bangun, DBH saja belum dibayar. Ibarat mau beli barang, tapi tidak ada uangnya, tidak mungkin. Lunasi dulu DBH, baru bicara anggaran Rp30 miliar itu,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.