Porostimur.com, Weda – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, melontarkan kritik keras terhadap proyek Jalan Trans Kieraha yang saat ini tengah didorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Munadi mempertanyakan kejelasan status hukum dan kelayakan administrasi proyek tersebut, yang menurutnya hingga kini masih kabur.
Usulan Anggaran Dinilai Janggal
Munadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halteng mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar melalui APBD 2026 untuk pembangunan jalan dimaksud. Namun, usulan itu disebut tidak tercantum dalam dua dokumen perencanaan utama: RPJMD dan RKPD.
“RPJMD itu program lima tahunan, sementara RKPD adalah rencana kerja tahun berjalan. Tapi usulan Rp30 miliar ini tidak ada dalam keduanya,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Halteng tidak mungkin mengalokasikan anggaran untuk proyek yang bukan menjadi kewenangan kabupaten, terlebih karena proyek tersebut merupakan jalan provinsi.
DBH Belum Dilunasi
Munadi juga menyoroti kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan Pemprov kepada Halteng. Ia menilai situasi ini justru menghambat pembahasan terkait kontribusi anggaran daerah pada proyek Trans Kieraha.
“Bagaimana kita mau bantu bangun, DBH saja belum dibayar. Ibarat mau beli barang, tapi tidak ada uangnya, tidak mungkin. Lunasi dulu DBH, baru bicara anggaran Rp30 miliar itu,” tegasnya.









