Soal Trayek Kapal R-73 dan R-86, DPRD MBD Dinilai Reaktif

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Tiakur — Penolakan penambahan trayek Kapal Perintis R-73 dan R-86 melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.16/82/DJPL/2026 tertanggal 19 Januari 2026 memicu kritik tajam dari Pemuda Babar Igo Anamofa. Ia menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) gagal menjalankan fungsi pengawasan secara preventif dan justru bersikap reaktif terhadap kebijakan transportasi laut yang menyangkut hajat hidup masyarakat kepulauan.

Menurut Igo, polemik trayek kapal perintis tersebut bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Masalah ini, kata dia, merupakan akumulasi dari lemahnya pengawasan sejak awal oleh DPRD, Dinas Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Ini bukan masalah dadakan. Ini akibat dari pembiaran sejak awal. DPRD dan pemerintah daerah seharusnya mengawal proses perubahan trayek, bukan baru bereaksi setelah masyarakat dirugikan,” kata Igo, Selasa (21/1/2026).

Baca Juga  81 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Ahiolo Masih Menangis Menanti Jalan Layak

Mekanisme Pengusulan Trayek Dinilai Diabaikan

Igo menegaskan, perubahan trayek kapal perintis seharusnya melalui mekanisme pengusulan yang jelas, terencana, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan alur tersebut tidak dijalankan secara serius dan konsisten oleh pemerintah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.