Porostimur.com, Ternate – Aksi solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi karena menolak aktivitas tambang PT. Position terus meluas. Di Ternate, massa dari berbagai kelompok masyarakat sipil berkumpul menyuarakan satu tuntutan: bebaskan para pejuang ruang hidup tanpa syarat.
Penangkapan terhadap warga terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, saat 27 warga Maba Sangaji melakukan aksi protes di wilayah adat mereka.
Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa, melainkan prosesi adat penancapan tiang bendera yang menandai klaim sakral atas hutan yang mereka jaga turun-temurun.
Namun, prosesi itu justru diakhiri dengan kekerasan. Aparat bersenjata menyerbu lokasi, menangkap warga secara paksa, dan membawa mereka ke Polda Maluku Utara.
Kriminalisasi Berbungkus Hukum, Duka di Tengah Perjuangan
Dari 27 orang yang ditangkap, 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya pun jauh dari kata adil. Menurut keterangan Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat, para warga diinterogasi tanpa pendampingan hukum.
Bahkan, satu orang mengalami kekerasan fisik, sementara dua lainnya dipaksa menandatangani dokumen tanpa tahu isinya.
“Mereka juga dipaksa tes urine, tapi caranya tidak prosedural. Ini bukan penegakan hukum, ini intimidasi,” ungkap salah satu pendamping hukum yang enggan disebutkan namanya.











