Porostimur.com, Ambon – Aktivitas parkir kendaraan angkutan barang dan keberadaan usaha di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan penarikan retribusi parkir yang disebut berlangsung pada malam hari.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu Alteredik Sabandar, S.T., yang menilai pemanfaatan ruang di bawah jembatan nasional tersebut tidak boleh berlangsung tanpa kejelasan aspek legalitas, keselamatan konstruksi, maupun kepentingan publik.
Menurut Sabandar, ruang di bawah JMP berkaitan dengan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berada dalam kewenangan penyelenggara jalan nasional, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Ia mempertanyakan dasar perizinan pemanfaatan ruang maupun mekanisme kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) apabila kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas usaha, termasuk kafe dan parkir kendaraan angkutan barang.
“Pemanfaatan ruang di bawah Jembatan Merah Putih harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai jalan nasional, pengelolaan aset negara, serta aspek keselamatan konstruksi jembatan,” tegas Sabandar.









