Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi kenapa harus “ngeri” dengan hak angket ? Andaikan nanti memang PSI meraih suara di Pemilu 2024 dengan cara-cara yang benar, maka benarlah PSI. Menyala Abangku!
sumber: kompas.com










