Namun fakta di lapangan menunjukkan realisasi yang jauh dari angka tersebut.
Alokasi Dana Dipertanyakan
Dalam nota yang dibacakan pemerintah desa, disebutkan bahwa sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya Rp50 juta untuk membayar “denda” terkait Turnamen Bupati Cup IV tahun 2025.
Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp25 juta untuk kegiatan retreat, serta sejumlah pengeluaran lain yang dikategorikan sebagai kebutuhan darurat.
Penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat, terutama terkait dasar penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Warga Desak Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Pj Kepala Desa Pulau Gala terkait selisih anggaran yang muncul.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya tekanan dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. (Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









